Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh, yakni 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah penghasilan bruto.

PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Pertamina dan badan lain yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, bersifat final. [ Kembali ke Pertanyaan] [ Ke Menu Info Pajak] Berapakah besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog? Atas penyerahan barang yang dilakukan oleh Bulog berupa :

CV O memberikan pinjaman kepada CV B. Bunga pinjaman yang dibayarkan flat sebesar Rp1.000.000 per bulan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 20 setiap bulannya. Atas transaksi di atas, CV O memotong PPh Pasal 23 sebagai berikut: PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp1.000.000 = Rp150.000. Jika pembayaran dilakukan pada 20 Januari 2023, penyetoran
Menurut PerDirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011, [3] untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), wajib pajak harus tengah mengalami kerugian fiskal, atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau Mulai Dari Rp. 149.000. Lihat Semua Kelas. Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan medical checkup yang Anda maksud adalah pemeriksaan kesehatan. Namun, sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari simak penjelasan berikut ini.
Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Bonus dan Premi Kasus dan Pertanyaan: Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan.
1. Hitung PPh service charge Pasal 4 ayat 2. PT CCC sebagai pihak penyewa wajib memotong PPh 4 ayat 2 final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT AAA. PPh 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT CCC adalah: = Tarif PPh 4 (2) x Jumlah bruto nilai persewaan. = 10% x (Rp100.000.000 + Rp7.500.000) = 10% x Rp107.500.000.
\n \n \npertanyaan tentang pph pasal 23 brainly
nE4I8.
  • k3xutn5z3u.pages.dev/54
  • k3xutn5z3u.pages.dev/328
  • k3xutn5z3u.pages.dev/91
  • k3xutn5z3u.pages.dev/241
  • k3xutn5z3u.pages.dev/151
  • k3xutn5z3u.pages.dev/177
  • k3xutn5z3u.pages.dev/325
  • k3xutn5z3u.pages.dev/160
  • k3xutn5z3u.pages.dev/32
  • pertanyaan tentang pph pasal 23 brainly